Rapat Penguatan Inovasi Daerah Resmi Dibuka Bupati Way Kanan

    Rapat Penguatan Inovasi Daerah Resmi Dibuka Bupati Way Kanan

    Way Kanan || Bupati H. Raden Adipati Surya, membuka Rapat Penguatan Inovasi Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Utama Pemda Way Kanan, Kamis (04/08/2022).

    Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kussarwono, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

    Dalam sambutannya, Bupati Adipati mengatakan pada Tahun 2020 Kabupaten Way Kanan mampu mengirim 24 Inovasi yang dilakukan 2 Tahun sebelumnya. Indeks Inovasi Daerah (IID) berada pada kategori Kabupaten Kurang Inovatif pada posisi 169 Nasional, dan pada Tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu mampu melaporkan Inovasi yang telah dilaksanakan sebanyak 41 Inovasi dengan Indeks 52, 05 point berada dikategori Kabupaten Inovatif diposisi 79 Nasional.

    “Beberapa yang harus kita upayakan untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah pada Tahun 2022 ini, selain jumlah inovasi yang dilaporkan, juga kematangan inovasi itu sendiri. Saya tegaskan kepada semua SKPD, Camat, UPT, Lurah dan Kepala Kampung untuk terus menggali inovasi-inovasi yang ada dipenyelenggaraan Pemerintahan pada setiap SKPD, dengan Penguatan Dokumentasi sebagai Eviden Base kematangan Inovasi Daerah”, Papar Adipati.

    Diketahui sebwlumnya, Bupati yang baru menerima Penghargaan UBL Award 2022 juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan, terutama dirinya sangat mendukung adanya Inovasi Daerah dan berkomitmen terus melaporkan Inovasi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri melalui BRIN sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Bupati Adipati juga telah mengintruksikan dari awal Tahun 2022 kepada semua jajaran SKPD untuk mengirimkan laporan Inovasi Daerah minimal 2 Inovasi, untuk Kecamatan dan UPT minimal 1 Inovasi, serta mendorong dan mengaktifkan kembali Bursa Inovasi Desa/Kampung guna menddukung IID di Kabupaten Way Kanan.

    “Saya harapkan dan tegaskan kepada Bapak/Ibu Kepala SKPD , Camat, Kepala UPT, Lurah dan Kepala Kampung untuk terus berkomitmen meningkatkan Inovasi Daerah, baik dalam Bidang Tata Kelola Pemeirntahan, Pelayanan Publik terutama terhadap masyarakat, juga Inovasi-Inovasi lainnya yang mendukung performa dan kinerja Pemerintah Kabupaten Way Kanan menuju Masyarakat Way Kanan Unggul dan Sejahtera”, ujar Adipati.

    Rapat juga dihadiri secara virtual oleh para Kepala Kampung serta UPT Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan, dilakukan paparan oleh Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph.D, tentang Inovasi Berbasis Riset.

    Dalam paparannya disampaikan bahwa Inovasi terbagi menjadi 3 yaitu Inovasi Parsial, Inovasi Terhubung serta Inovasi Terhubung dan Terencana. Pada perspektif Inovasi, Invensi dan Inovasi wajib dikembangkan Pusat dan Pemda, ditujukan untuk menjadi solusi permasalahan Nasional, memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika, serta menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat, antara lain dihasilkan dari Penelitian dasar, Penelitian terapan dan Pengembangan. Hasil riset dan inovasi, digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan untuk mengatasi permasalahan daerah, peningkatan produktivitas daerah dan pembangunan daerah. (Tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Way Kanan Hadiri dan Terima Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna DPRD Kab Way Kanan, Bupati...

    Berita terkait