WAYKANAN- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan Penahanan terhadap Tersangka “P” yang merupakan Kepala Desa Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Kamis (21/07/2022).
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka “P” yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020.
Penyedik menilai rugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755, - (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) di Gasak Kepala Desa Negeri Mulya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa Tersangka “p” yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “P” sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap Tersangka “P” yang hasilnya Negatif.
Sementara Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, penahanan terhadap tersangka “P” dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri.
" Tersangka tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana yang telah dilakukan, " ungkapnya. ***